Oleh
Awaludin Hamzah (Kapusdiklatda Jawa Barat)
Keberadaan Pusdiklat
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka Bagian Keempat (Satuan Pendidikan Kepramukaan)
Pasal 16.
Satuan Pendidikan Kepramukaan terdiri atas
A. Gugus Depan
B. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bagian Keempat
Pasal 20
Satuan Pendidikan Kepramukaan terdiri atas
A. Gugus Depan
B. Pusat P{endidikan dan Pelatihan (Pusdiklat)
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat)
(1) Pusdiklat kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidikan kepramukaan
(2) Pusdiklat adalah bagian integral dari kwartir
(3) Pusdiklat berada ditingkat nasional daerah dan cabang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Bagian Keempat Pasal 30
Pusdiklat
(1) Pusdiklat kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidikan kepramukaan
(2) Pusdiklat bagian dari integral kwartir
(3) Pusdik berada ditingkat nasional daerah dan cabang
Peran Pusdik
Sesuai Undang-undang, AD/ART Gerakan Pramuka bahwa peran pusdik sesungguhnya ada 3 yaitu.
- Mendidik anggota pramuka orang dewasa
- Memberikan Pelatihan bagi pembina, dan pelatih pembina pramuka
- Memberikan sertifikat kompetensi seorang pelatih pembina pramuka (menurut ART hal ini hanya dilakukan oleh Pusdikltnas)
Upaya Peningkatan Mutu dan Kinerja
- Sebagai lembaga yang mengurusi dibidang diklat ada beberapa peran selain yang tiga tersebut di atas.
- Rumah/tempat bagi kajian tentang sistem pendidikan dan pelatihan bagi pembina da pelatih pramuka
- Melaksanakan diklat sebagai tugas utama yaitu tentang kepramukaan KMD-KML-KPD dan KPL
- Tempat berkonsultasi seputar kegiatan diklat kepramukaan
- Sebagi Kawah Candradimuka bagi pembina dan pelatih yang melahirkan prmbina dan pelatih profesional
Strategi menciptakan pelatih yang bermutu dan kinerja yang profesional
- Merumuskan dan membuat sistem pengukuran kinerja (dapat melibatkan stake holder lain yang kompeten)
- Bekerjasma dengan lembaga luarpramuka dalam membuat sistem diklat
- Melakukan pengukuran kinerja pelatih melalui berbagai kegiatan
- Melakukan evaluasi dan pemantauan selama dan sesudah kegiatan
- Mengevaluasi kegiatan harian pelatih
Tindak lanjut dari suatu evaluasi
- Memeperbaiki kelemahan sistem yang ada
- Melakukan terapi dengan cara berdiskusi, open forum dan individual klinis
- Memberikan reward and funishment yang edukatif
- Memberikan funishment denga shock therapi, agar membuat efek jera (kalaupun ada)
Membangun kebersamaan
- Berdiskusi hal-hal yang up todate seputar kepramukaan dan kepelatihan
- Megadakan pelatihan sebagai upaya penyegaran
- Melakukan studi banding
- Melakukan kegiatan diluar kepramukaan
Penutup
Pusdik sebagai lembaga kajian dan pelaksanaan diklat dapat memberikan peran optimal bagi kegiatan orang dewasa pramuka, manakala dapat berperan meningkatakan kualitas diri dan kinerja yang baik dari para pengurus dan pelatih yang ada.
- Burung irian, burung Cendrawasih
- Cukup Sekian dan Terima kasih
- Ayu Ting Ting pergi ke Sulawesi
- Yang penting, pelatih sukses sekali
- Mohon maaf, apabila kurang berkenan